Aniaya Anak di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi di Tangerang Diciduk

- Anak diikat, dibanting, dan dicekoki miras oleh sekelompok laki-laki dewasa karena diduga mencuri uang pabrik.
- Peristiwa terjadi di pabrik penggilingan padi di Tangerang pada 16 November 2024, dengan tiga pelaku ditangkap dan satu melarikan diri.
- Korban mengalami luka memar pada kepala dan kaki serta trauma, sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Tangerang, IDN Times - Viral sebuah video di media sosial berisi seorang anak yang diikat, dibanting, hingga dicekoki minuman keras (miras) oleh sekelompok laki-laki dewasa. Dalam video tersebut, terlihat anak laki-laki yang mengenakan baju biru dan celana putih dalam posisi terikat dengan kabel dikelilingi sekelompok laki-laki dewasa.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024. Tiga orang pelaku, yakni C (60), J alias K (45), dan S alias C pun telah ditangkap. Sementara, satu pelaku lain yakni T melarikan diri.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp700 ribu," kata Arief, Rabu (20/11/2024).
1. Korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh

Kemudian, lanjut Arief, tersangka C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul dengan sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," tutur Arief.
2. Orangtua korban yang mendapati anaknya luka-luka melapor ke polisi

Orangtua korban yang melihat luka-luka yang ada di sekujur tubuh korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo, kemudian dilimpahkan proses penyidikannya ke Unit PPA Polresta Tangerang.
"Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka," jelasnya.
3. Para pelaku dijerat pasal berlapis

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terancam 5 tahun penjara," jelasnya.
4. Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat



















