Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aniaya Anak di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi di Tangerang Diciduk
Dok. Polresta Tangerang
  • Anak diikat, dibanting, dan dicekoki miras oleh sekelompok laki-laki dewasa karena diduga mencuri uang pabrik.
  • Peristiwa terjadi di pabrik penggilingan padi di Tangerang pada 16 November 2024, dengan tiga pelaku ditangkap dan satu melarikan diri.
  • Korban mengalami luka memar pada kepala dan kaki serta trauma, sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Viral sebuah video di media sosial berisi seorang anak yang diikat, dibanting, hingga dicekoki minuman keras (miras) oleh sekelompok laki-laki dewasa. Dalam video tersebut, terlihat anak laki-laki yang mengenakan baju biru dan celana putih dalam posisi terikat dengan kabel dikelilingi sekelompok laki-laki dewasa. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024. Tiga orang pelaku, yakni C (60), J alias K (45), dan S alias C pun telah ditangkap. Sementara, satu pelaku lain yakni T melarikan diri.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp700 ribu," kata Arief, Rabu (20/11/2024).

1. Korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh

Dok. Polresta Tangerang

Kemudian, lanjut Arief, tersangka C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul dengan sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," tutur Arief.

2. Orangtua korban yang mendapati anaknya luka-luka melapor ke polisi

IDN Times/Mardya Shakti

Orangtua korban yang melihat luka-luka yang ada di sekujur tubuh korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo, kemudian dilimpahkan proses penyidikannya ke Unit PPA Polresta Tangerang.

"Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka," jelasnya.

3. Para pelaku dijerat pasal berlapis

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terancam 5 tahun penjara," jelasnya.

4. Laporkan!

ilustrasi telepon rumah (pexels.com/cottonbro studio)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article