Apindo Banten Minta Pemerintah Menaikkan UMP 2,51 Persen

- Apindo Banten menolak kenaikan UMP 6,5 persen tahun 2025
- Ketua Apindo Banten menyatakan penolakan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang belum sesuai dengan formula kenaikan UMP
- Pj Gubernur Banten sedang membahas kenaikan UMP secara internal untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan buruh
Serang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Banten menolak nilai kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu disampaikan para pengusaha saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
1. Apindo menilai kenaikan 6,5 persen tak realistis

Ketua Apindo Banten Yakub Ismail mengatakan, penolakan itu setelah pihaknya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu belum dapat dijelaskan formula kenaikannya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025.
"Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk sikon saat ini," kata Yakub Ismail melalui siaran pers, Selasa (10/12/2024).
2. Apindo minta UMP naik 2,51 persen

Berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, menurut Yakub, UMP seharusnya naik hanya sebesar 2,51 persen. Pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan UMP 6,5 persen untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Dalam Permenaker tersebut disampaikan bahwa prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja oleh BPS," katanya.
3. Al Muktabar mengaku masih membahas UMP ini

Menanggapi pro kontra tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, pihaknya tengah membahas secara internal sembari menunggu permanaker perihal kenaikan UMP itu.
UMP ini, kata Al Muktabar, mesti ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan tenaga kerja alias buruh. Hal ini meski dijaga agar adanya keseimbangan, baik kesejahteraan bagi pengusaha maupun buruh.
“Jangan sampai dari sini baik, tapi di sisi lain kurang baik. Nah kami mengikhtiarkan itu bahwa masih ada hal yang belum sempurna itu yang kita komunikasikan,” katanya.
Al mengaku sudah membaca regulasi perihal pengupahan, di sana terdapat ruang upah sektoral. Yang mana, pengupahan akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas dari sektor perusahaan tersebut.
“Upah sektoral itu seperti kita ketahui bahwa sektor-sektor tertentu mungkin dia mengalami kesulitan, tapi sektor-sektor yang lain produktif," katanya.