Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, Pemerintah Kota Tangerang tak layak melanjutkan ambisinya membuat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
"PSEL Kota Tangerang sudah direncanakan sejak tahun 2016. Menurut Walhi, Proyek PSEL atau yang dulu disebut sebagai PLTSa tak layak untuk dilanjutkan," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Abdul Ghofar, kepadaIDN Times pada medio Maret 2022.
Ghofar mengungkap dua alasan mengapa rencana itu tak layak dilanjutkan. Pertama soal regulasi, kedua soal beban keuangan negara.
Pada aspek regulasi, kata dia, dasar hukum PSEL bersumber dari Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2016 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Perpres tersebut memang kemudian diganti dengan Perpres 35/2018, namun secara substansi masih sama," kata Ghofar.
Kedua, pada aspek keuangan, PSEL berpotensi memboroskan keuangan negara seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2020.
"KPK sendiri merekomendasikan untuk mengganti proyek PSEL. Selain membebani keuangan negara, PSEL juga akan membebani keuangan pemerintah daerah untuk pemberian tipping fee. Ketiga, pada aspek lingkungan dan kesehatan," kata Ghofar.