Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah selama dua pekan sejak Rabu (18/3). Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang ikut dirumahkan alias ditutup.
Padahal, berdasarkan surat edaran Wali Kota Serang, meski ASN boleh bekerja di rumah pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
"ASN dapat melaksanakan tigas kedinasan di rumah kecuali kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, Lurah, dan ASN yang melakukan pelayanan publik tetap dinas di kantor," kata Wali Kota Serang Syafrudin dalam surat edaran.