Awas Pinjol Ilegal, Ini Tips Menghindarinya

Tangerang Selatan, IDN Times - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus pinjol ilegal mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahun. Sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.248 entitas pinjol ilegal yang ditutup.
Sementara itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah menutup sebanyak 2.742 entitas pinjol ilegal.
Kebanyakan dari mereka beroperasi secara agresif, menargetkan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa mengevaluasi risiko dengan matang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan pinjaman yang tepat.
Selain itu, seringkali masyarakat kesulitan membedakan platform pinjaman daring (PINDAR) yang resmi dan ilegal. Mengingat risiko finansial dan keamanan data pribadi yang mungkin muncul, OJK memberikan beberapa tanda penting untuk membantu masyarakat mengidentifikasi mana PINDAR yang legal dan mana yang sebaiknya dihindari. Berikut tips-tips OJK dikutip dari laman resminya.
1. Pindar lega mengakses data pribadi yang terbatas dan proses penagihan yang sesuai etika

Masyarakat bisa membedakannya dengan melihat legalitas dan izin usaha. PINDAR legal atau yang diawasi oleh OJK akan memiliki izin resmi dan tercantum dalam daftar platform berizin di situs OJK. PINDAR legal dioperasikan oleh perusahaan yang mematuhi regulasi ketat, yang dirancang untuk melindungi penerima dana (borrower) dan pemberi dana (lender).
Pinjol ilegal, sebaliknya, tidak memiliki izin dan tidak diawasi OJK, sehingga kegiatan operasionalnya melanggar hukum, tindakannya seringkali tidak beretika dan berisiko bagi masyarakat.
Pada pinjaman legal, aplikasi PINDAR hanya dapat meminta izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (dikenal dengan singkatan CAMILAN) sesuai ketentuan OJK. Sementara itu, pinjol ilegal cenderung meminta akses ke seluruh data di ponsel, termasuk kontak dan galeri foto pribadi. Praktik ini dapat disalahgunakan, misalnya untuk melakukan penagihan yang bersifat intimidatif atau mempermalukan peminjam.
Penagihan pada PINDAR legal dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi dan harus mematuhi etika serta aturan yang berlaku, seperti tidak menagih di luar jam operasional yang ditentukan berdasarkan peraturan OJK atau melakukan intimidasi. Pinjol ilegal sering kali menagih dengan cara-cara yang agresif dan tanpa aturan, seperti ancaman, tekanan psikologis, atau menyebarkan informasi pribadi peminjam.
2. Penawaran produk yang jelas, fitur utama PINDAR yang berizin, keamanan dan transparansi data pengguna

PINDAR legal tidak akan mengirimkan penawaran produk melalui jalur pribadi seperti SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak resmi tanpa persetujuan pengguna. Platform pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara tersebut untuk menarik perhatian calon peminjam, bahkan sering kali mengirimkan dana tanpa persetujuan sebagai jebakan utang.
PINDAR legal memiliki sejumlah fitur yang membantu memastikan transparansi dan keamanan. Misalnya, lender (pemberi dana) bisa memilih sendiri borrower (penerima dana) yang sesuai dengan profil risiko mereka, dan semua transaksi tercatat dengan rapi untuk mencegah adanya penyalahgunaan. Kemudian, platform PINDAR legal juga menyampaikan informasi terkait risiko investasi tinggi bagi pemberi dana (lender).
Dalam hal ini, dana lender tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi platform menyediakan mekanisme pelaporan dan pengaduan via kanal layanan pelanggan (customer service) yang dapat diakses dengan mudah jika mengalami kendala.
PINDAR yang berizin oleh OJK diwajibkan untuk melindungi data pengguna secara ketat. Data pribadi pengguna hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang disetujui, seperti verifikasi identitas atau pengajuan pinjaman. Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data pribadi untuk tujuan intimidasi atau bahkan menjualnya ke pihak ketiga, yang sangat merugikan konsumen.
3. Dukungan layanan konsumen yang jelas dan tidak ada pengiriman dana yang dilakukan tanpa permintaan konsumen

PINDAR legal menyediakan layanan konsumen yang dapat diakses dengan mudah. Setiap penyelenggara PINDAR yang berizin wajib menyediakan layanan pelanggan (nomor telepon atau email), sehingga jika terjadi masalah, konsumen memiliki jalur komunikasi yang jelas. Platform pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pelanggan yang memadai, sehingga pengguna kesulitan mencari solusi saat ada masalah.
Platform PINDAR legal hanya akan memproses pengajuan pinjaman jika ada permintaan resmi dari konsumen dan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian. Pinjol ilegal kerap kali mengirimkan uang ke rekening tanpa persetujuan terlebih dahulu, sehingga konsumen merasa terjebak untuk membayar kembali dengan jumlah dana pengembalian yang di luar ketentuan.
Jika masyarakat ingin memeriksa legalitas platform PINDAR atau ingin melaporkan aktivitas pinjol ilegal, silakan menghubungi layanan Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp Kontak OJK di 081-157-157-157. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan dan secara aktif menindaklanjuti aduan terkait pinjol ilegal.



















