Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ayah Jual Bayinya Sendiri Seharga Rp15 Juta di Tangerang

Ayah Jual Bayinya Sendiri Seharga Rp15 Juta di Tangerang
ilustrasi pijat bayi (freepik.com/onlyyouqj)

Tangerang, IDN Times - Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi lantaran menjual bayinya sendiri yang baru berusia 11 bulan. RA menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan terdapat tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024," kata David, Sabtu (5/10/2024).

1. Pelaku menjual bayinya karena alasan ekonomi

ilustrasi menggendong bayi (pexels.com/Josh Willink)
ilustrasi menggendong bayi (pexels.com/Josh Willink)

Ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia leluasa menjual bayinya lantaran sang istri bekerja di Kalimantan.

"Alasannya ekonomi," ungkapnya.

2. Pelaku melihat tawaran pembelian bayi dari postingan di Facebook

ilustrasi pijat bayi (freepik.com/peoplecreations)
ilustrasi pijat bayi (freepik.com/peoplecreations)

Awalnya pelaku RA melihat postingan di media sosial Facebook mengenai adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp untuk janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. 

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta.

"Pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi," tuturnya.

3. Ibu kandung bayi melaporkan suaminya ke polisi

ilustrasi pijat bayi (freepik.com/freepik)
ilustrasi pijat bayi (freepik.com/freepik)

Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban berinisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Namun suami mengatakan sang anak ada di rumah saudaranya yang ada di Tangerang.

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut, ibu kandung langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pendalaman, didapati bayi tersebut berada di rumah kontrakan kawasan Neglasari, Kota Tangerang sedang bersama dengan pasangan suami-istri berinisial HK dan MON.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Maya Aulia Aprilianti
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Banten

See More

King Cobra 4,5 Meter Gegerkan Kantor BRIN di Tangsel

13 Mei 2026, 21:17 WIBNews