Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) kembali bagi sejumlah pegawai di Kantor Pemerintahan Tangsel.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomo 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Terkait adanya klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).