Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Menaikkan Dugaan Netralitas Ketua Apdesi Serang ke Pidana
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Bawaslu Banten menaikkan status perkara dugaan netralitas Ketua Apdesi Kabupaten Serang menjadi tindak pidana pemilu.
  • Keputusan Bawaslu didasari oleh dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara dilimpahkan ke Polda Banten untuk penyidikan.
  • Maulidin diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, terancam pidana penjara atau denda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menaikkan status perkara dugaan netralitas Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar menjadi tindak pidana pemilu.

Maulidin diduga membuat tindakan yang dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan calon Bupati-Wakil Bupati Serang.

"Prinsipnya kami sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

1. Bawaslu telah menemukan dua alat bukti yang cukup

IDN Times/Khaerul Anwar

Badrul menyampaikan, keputusan Bawaslu Banten untuk menaikkan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Bawaslu Banten telah melakukan pleno dan sudah resmi melimpahkan perkara itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten untuk ditindaklanjuti ke penyidikan pada Kamis (17/10/2014).

"Iya ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dan memang kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kami penuhi, maka kmi teruskan (ke Polda Banten)," katanya.

2. Ini pasal yang diduga dilanggar Ketua Apdesi Serang

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Maulidin diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak Rp6 juta.

"Pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah kami lakukan dan hasilnya diteruskan di penyidik kepolisian," katanya.

3. Pelanggaran terkait dukungan ke salah satu paslon gubernur dan paslon bupati

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Badrul mengatakan, ada dua laporan yang diproses Bawaslu terkait dugaan tidak netralnya Ketua Apdesi Kabupaten Serang tersebut. Namun, hanya satu laporan yang dinaikan ke dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam laporan itu disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.

"Ada beberapa laporan dari perorangan tapi yang kita naikan cuma satu," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article