Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menaikkan status perkara dugaan netralitas Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar menjadi tindak pidana pemilu.
Maulidin diduga membuat tindakan yang dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan calon Bupati-Wakil Bupati Serang.
"Prinsipnya kami sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
