Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama perhelatan Pilkada Tangsel di pandemik COVID-19.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu sebelumnya merilis bahwa semua pasangan bakal calon saat tahapan mendaftar ke KPU Tangsel melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ini kan masih proses kajian. Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Jumat (11/9/2020).