Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain

Ilustrasi kokain (unsplash.com/Colin Davis)

Tangerang, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatra, Direktorat Interdiksi Narkotika bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 29 Mei lalu. Di mana, berawal dari petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang melakukan pendalaman terhadap sebuah paket kiriman asal Spanyol dengan nomor AWB 1F9LT3xxx dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai dokumen. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku," ujar Gatot, Selasa (25/7/2023).

1. Serbuk kristal itu positif kokain

Ilustrasi kokain (IDN Times/Ayu Afria)

Petugas pun lantas menguji serbuk tersebut di laboratorium Bea Cukai. Hasilnya, serbuk itu positif narkotika golongan I jenis kokain.

Setelah itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta lantas membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Tim berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir ke seseorang dengan inisial INK di Bali," jelasnya.

2. Petugas kembali menemukan barang kiriman berisi kokain

Ilustrasi kokain (unsplash.com/Colin Davis)

Tak lama kemudian, petugas kembali menemukan barang kiriman asal Spanyol yang mencurigakan dengan nomor kiriman AWB 1KUT784xxxx yang juga ditujukan untuk seorang penerima dengan inisial INK di Bali. Saat diperiksa menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium, paket itu berisi kokain dengan berat bruto 377 gram. 

Petugas lalu berkoordinasi dengan Subdit 2 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. Dari temuan pada kasus pertama dan kedua, controlled delivery yang dilakukan oleh tim gabungan berhasil mengamankan pelaku seorang WNI dengan inisial INK (52 tahun) yang berperan sebagai penerima barang di Bali dan berprofesi sebagai tour guide. 

"Dari keterangan INK, diketahui bahwa ia diperintah oleh pengendali WNA asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023," kata Gatot. 

Selanjutnya tersangka INK dan barang bukti berupa kokain yang berasal dari dua penindakan tersebut dengan berat total seberat 493 gram. Barang bukti kemudian diserahkan ke kepolisian. 

3. Polisi juga menemukan barang kiriman berisi sabu

Dok. Bea Cukai Bandara Soetta

Selain itu, aparat juga menggagalkan pengiriman 6.166 gram sabu. Kasus tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan terhadap barang kiriman dengan AWB 81762204xxxx asal Ivory Coast (Pantai Gading) yang diberitahukan sebagai used machine spare part dengan penerima berinisial SA di daerah Bekasi. 

Petugas mencurigai paket ini, khususnya pada rongga dua spare part bekas tersebut. Paket kemudian dibongkar dan petugas menemukan enam buah bungkusan berisi serbuk kristal bening pada masing-masing spare part.

"Sehingga total barang bukti yang ditemukan sejumlah 12 bungkusan dengan berat total 6.166 gram," jelasnya.

Serbuk kristal tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif methamphetamine (sabu).Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Unit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Modus false concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba. Gatot menungkap, modus false concealment yang digunakan juga semakin variatif. 

"Seperti kali ini diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas dan dibuat dalam bentuk sertifikat, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus ke depannya,"papar Gatot.

Total jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, yakni 493 gram kokain dan 6.166 gram sabu. Hasil penindakan ini, menurut Gatot, ditaksir mampu menyelamatkan 33 ribu orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi Kesehatan dari pemerintah sebesar Rp29 miliar.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us