Belum Ada Anggaran, KPU Serang Masih Bingung Gelar PSU

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengaku masih bingung untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. Pasalnya, sejauh ini, anggaran belum tersedia.
PSU itu harus dilaksanakan menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK menilai, terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pilkada yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
1. KPU Serang akan berkordinasi dulu dengan KPU Banten dan KPU RI

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, saat ini pihaknya belum memiliki anggaran yang tersedia untuk menggelar guna menjalankan instruksi dari keputusan MK.
Oleh karena itu, lanjut Nasehudin, pihaknya segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI dan KPU Provinsi Banten untuk membahas teknis dan mekanisme pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
"Kami akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggara, mulai dari (honor) PPK, PPS, dan KPPS. Kaitan dengan sosialisasi, termasuk juga berkaitan dengan logistiknya," kata Nasehudin, Selasa (25/2/2025).
2. Anggaran PSU diprediksi butuh puluhan miliar rupiah

Meski belum menghitung secara rinci, disampaikan Nasehudin, proses pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dipastikan menelan anggaran puluhan miliar bila berkaca pada gelaran pilkada di tahun 2024 lalu.
"Saya enggak hapal ya. Yang jelas honor PPK itu kan Rp2,5 juta, anggota 5, kali aja jumlahnya 29 kecamatan. Penyelenggara itu (butuh) Rp20 miliar lebih lah, itu kaitannya dengan honor doang ya, honor PPK, PPS kemudian KPPS," katanya.
3. Rekrutmen atau lanjutkan badan adhoc masih dibahas

Bahkan, Nasehudin mengaku sampai saat ini dia belum mengetahui teknis perekrutan petugas adhoc di tingkat PPK hingga KPPS lantaran masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Nanti teknisinya apakah diperpanjang, apa perlu dilantik kembali atau cukup diperpanjang SK saja atau seperti apa, ini masih menunggu arahan KPU RI," katanya.
Meski begitu, ia dengan tegas mengaku optimis dapat melaksanakan amar putusan MK untuk menggelar PSU di Kabupaten Serang sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Karena kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari dilaksanakan. Ya harus optimis (terlaksana), gimana kita ini penyelenggara yang sudah terlatih," katanya.