Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Benyamin Setuju Pakai Cara 'Prancis' untuk Hukum Predator Anak di Tangsel

Videoframe_20250626_184613_com.huawei.himovie.overseas.jpg
Dok. IDN Times/Mat
Intinya sih...
  • Benyamin mendukung publikasi identitas pelaku
  • Benyamin siap menerbitkan aturan jika diperlukan
  • Benyamin setuju dengan hukuman kebiri kimia untuk predator anak

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie sepakat setiap identitas predator anak dipublikasikan di ruang-ruang publik serta suntik kebiri seperti yang wacana yang digagas Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel.

“Saya setuju sekali. Publikasikan (predator anak) di ruang-ruang publik, di medsos, papan pengumuman kelurahan,” kata Benyamin, Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Apsari Dewi mengultimatum para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau predator seksual anak bakal dituntut dengan hukuman pidana tambahan-- selain kurungan badan dan denda.

"Identitas pelakunya akan kami tampilkan di ruang publik," kata Apsari, Selasa (22/7/2025).

Apsari menyontohkan hukuman yang diterapkan di Prancis. Di sana, kata dia, semua pelaku predator seksual anak diumumkan dimana-mana. Dalam pengumuman itu, para pelaku disebut sebagai orang berbahaya.

"Dan sanksinya bukan pribadi. Keluarga juga akan malu. Upaya hukum ini bukan untuk mempermalukan, tapi demi pencegahan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," terangnya.

1. Benyamin: hukuman itu supaya ada efek jera

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Benyamin mengatakan, pihaknya sangat mendukung gagasan memajang wajah pelaku, apa tindak pidananya hingga masa hukuman yang harus dijalani. Kalau perlu, lanjut dia, pelaku predator seksual terhadap anak juga dikenakan hukuman kebiri kimia.

“Supaya ada efek jera,” katanya.

2. Wali Kota Benyamin mengaku siap menerbitkan aturan jika kejaksaan membutuhkan

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Jika pihak kejaksaan negeri selaku penuntut perlu payung hukum seperti keputusan wali kota, Benyamin mengaku tidak akan ragu-ragu untuk menerbitkan aturan tersebut.

“Kalau itu dijatuhkan sebagai vonis hakim kami tentu akan melakukan upaya-upaya kebiri kimia,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us