Beredar Video Kades di Serang Dukung Andra-Dimyati

Serang, IDN Times - Beredar video pernyataan dukungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kepada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.
Dalam video yang berdurasi sekitar 48 detik itu memperlihatkan sejumlah orang secara bergantian memperkenalkan diri sebagai kepala desa Mancak, Ciwarna, Angsana, Talaga, Waringin, Sindong, Batu Kuda, Parikencana, Cikedung, dan Labuan menyatakan siap memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
"Saya Ketua Apdesi Kecamatan Mancak dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Mancak siap mendukung Andra Soni-Dimyati sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten dan Ratu zakiyah-Najib Hamas, selaku calon bupati dan wakil bupati Serang. Mancak menang, menang, menang," kata seorang pria dalam video tersebut.
1. Bawaslu sudah mulai melakukan penelusuran video itu
Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengaku sudah mendengar kabar viral itu. Dia sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran awal.
"Kami sejak beredar video itu Bawaslu Kabupaten Serang sudah langsung melakukan penelusuran, dan video itu baru beredar tadi malam sampai pagi," kata Badrul, Senin (30/9/2024).
2. Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk penelusuran awal
Badrul menyebutkan, Bawaslu memiliki tujuh hari untuk melakukan penelusuran awal video yang beredar tersebut. Jika terindikasi kuat ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan menaikkan kasus tersebut menjadi temuan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Sebab kata dia, sesuai Undang-Undang Pilkada, bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan kepala desa harus netral.
"Kita akan kaji pasal-pasal yang berkaitan dengan netralitas kepala desa atau tindakan kepala desa itu apakah temuan itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon," katanya.
3. Jika terbukti, para kepala desa terancam dijerat pidana pemilu
Jika terbukti ada temuan pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dijerat ancaman pidana pemilu.
"Pilihannya bisa pidana atau administrasi kita kaji dulu subyek hukumnya harus jelas memenuhi kaidah hukum," katanya.