Bertengkar, Bidan di Serang Aniaya Suami

- Dorry Lydia Tanjung didakwa menganiaya suaminya, Dedi Muhamad, dengan ancaman 5 tahun penjara karena pembahasan ulang tahun anak.
- Pertengkaran dimulai ketika Dedi menerima telepon dari Dorry yang meminta uang untuk kue ulang tahun anak mereka.
- Dorry merebut kunci mobil Dedi dan menusuk jidatnya dengan kunci tersebut, menyebabkan luka lecet pada beberapa bagian tubuh Dedi.
Serang, IDN Times - Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung didakwa menganiaya suaminya, Dedi Muhamad. Dalam dakwaan, Dorry djerat dengan pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
JPU Kejari Serang Inten mengatakan perkara kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 5 Agustus 2023. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari terdakwa.
"Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun," katanya saat dikutip dari dakwaan, Rabu (16/4/2025).
1. Pertengkaran diawali karena pembahasan ulang tahun anak
Inten menjelaskan, Dedi dan Dorry bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya tersebut. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan ke istrinya itu.
"Tiba-tiba terdakwa merebut kunci mobil yang dipegang oleh saksi Dedi Muhamad sehingga terjadilah saling tarik-menarik sebuah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo Daihatsu," katanya.
2. Terdakwa menusuk jidat suami dengan kunci mobil

Selain tarik-menarik, Inten menerangkan Dorry juga menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain. "Terdakwa mencakar tangan saksi Dedi," katanya.
Inten menambahkan usai menganiaya Dedi, Dorry lari masuk ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Dedi kemudian mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut.
"(Terdakwa) Dikejar oleh saksi Dedi Muhamad sambil menanyakan kunci mobil. Kemudian dijawab oleh terdakwa kunci dititip tetangga," katanya.
Lantaran tak mendapat kunci mobil, Inten mengatakan Dedi menelpon tetangganya untuk minta dibawakan kunci cadangan.
3. Korban mengalami luka di bagian dahi kelopak mata hingga lengan

Dari hasil pemeriksaan visum, terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah korban akibat kekerasan tumpul. "Akibat perbuatan itu Dedi ternganggu aktivitasnya," katanya.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa maupun kuasa hukumnya, Elly Nursamsiah tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum. "Tidak eksepsi," katanya.