Bos Pabrik Cincau di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- BPOM Serang menetapkan pemilik pabrik cincau sebagai tersangka terkait temuan formalin dalam makanan.
- Pemilik pabrik merupakan satu-satunya yang bertanggungjawab dalam perkara cincau berformalin.
- Tersangka belum ditahan karena masih kooperatif menjalani proses hukum, dijerat UU Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menetapkan pemilik pabrik cincau di Kabupaten Serang bernama Markum sebagai tersangka terkait temuan bahan formalin dalam makanan tersebut.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan perkara terkait temuan adanya bahan berbahaya atau zat formalin pada makanan jenis cincau dan agar-agar sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami sudah menaikkan statusnya itu kan ke penyidikan dan udah ditetapkan tersangka," kata Mojaza saat dikonfirmasi, Selasa, (15/4/2025).
1. Tersangka disebut bertanggung jawab atas cincau berformalin

Mojaza mengatakan, pemilik pabrik tersebut merupakan satu-satunya yang bertanggungjawab dalam perkara cincau berformalin tersebut.
"Sejauh ini tidak semua mengarah artinya yang bertanggung jawab, penuh yang merencanakan, melaksanakan ya yang bersangkutan (Markum)," katanya.
2. Meski jadi tersangka, Markum tak ditahan

Mojaza mengatakan, tersangka saat ini belum ditahan setelah statusnya berubah menjadi tersangka. Hal tersebut beralasaan karena tersangka saat ini masih kooperatif menjalani proses hukum.
Kan yang bersangkutan kan koperatif ya dan sejauh ini tidak ada penahanan ya," katanya
3. Kasus ini bermula dari temuan di Pasar Badak Pandeglang saat ramadan

Mojaza menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pangan pada bulan Ramadan lalu di daerah pasar badak Pandeglang. Dalam operasi pengawasan itu, petugas menemukan cincau yang dijual mengandung bahan berbahaya, seperti formalin atau pengawet makanan.
Setelah itu, BBPOM Serang menelusuri lokasi pabrik tersebut dan menemukan cincau dan agar-agar yang sudah dicampur formalin sebanyak 12 ton. "Tahun lalu ada (temuan cincau berformalin), cuma tidak ketemu sumbernya," katanya.
Pemilik pabrik itu pun dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal 136 huruf (b), jo pasal 75 huruf (b) dengan ancaman 5 tahun penjara.