Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Dorry Lydia Tanjung didakwa menganiaya suaminya, Dedi Muhamad, dengan ancaman 5 tahun penjara karena pembahasan ulang tahun anak.
  • Pertengkaran dimulai ketika Dedi menerima telepon dari Dorry yang meminta uang untuk kue ulang tahun anak mereka.
  • Dorry merebut kunci mobil Dedi dan menusuk jidatnya dengan kunci tersebut, menyebabkan luka lecet pada beberapa bagian tubuh Dedi.

Serang, IDN Times - Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung didakwa menganiaya suaminya, Dedi Muhamad. Dalam dakwaan, Dorry djerat dengan pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

JPU Kejari Serang Inten mengatakan perkara kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 5 Agustus 2023. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari terdakwa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di