Serang, IDN Times - Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung didakwa menganiaya suaminya, Dedi Muhamad. Dalam dakwaan, Dorry djerat dengan pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
JPU Kejari Serang Inten mengatakan perkara kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 5 Agustus 2023. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari terdakwa.
"Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun," katanya saat dikutip dari dakwaan, Rabu (16/4/2025).