Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bertengkar, Bidan di Serang Aniaya Suami

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
- Dorry Lydia Tanjung didakwa menganiaya suaminya, Dedi Muhamad, dengan ancaman 5 tahun penjara karena pembahasan ulang tahun anak.
- Pertengkaran dimulai ketika Dedi menerima telepon dari Dorry yang meminta uang untuk kue ulang tahun anak mereka.
- Dorry merebut kunci mobil Dedi dan menusuk jidatnya dengan kunci tersebut, menyebabkan luka lecet pada beberapa bagian tubuh Dedi.
Serang, IDN Times - Seorang bidan di Kabupaten Serang bernama Dorry Lydia Tanjung didakwa menganiaya suaminya, Dedi Muhamad. Dalam dakwaan, Dorry djerat dengan pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
JPU Kejari Serang Inten mengatakan perkara kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 5 Agustus 2023. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya Nadif menerima telepon dari terdakwa.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us