Biadab, Kakek di Serang Perkosa Wanita Autis

- Korban diperkosa saat tidur sendirian di rumah
- Peristiwa diketahui keponakan korban dan dilaporkan ke warga lain
- Pelaku ditangkap dan kini mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 12 tahun
Serang, IDN Times - Seorang kakek berinisial IB (63) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang karena diduga memerkosa wanita autis berusia 47 tahun.
Pria paruh baya ini ditangkap di rumahnya, Jumat, (11/7/2025), tak lama setelah petugas menerima laporan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kakek cabul ini ditahan di rutan Polres Serang.
1. Korban diperkosa saat tengah tidur sendirian di rumah

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi Rabu, 25 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB. Karena tinggal bertetangga, tersangka mengetahui ketika korban sedang berada di rumahnya sendirian.
"Mengetahui korban sendiri di rumah, tersangka langsung masuk rumah, namun sempat dilihat ponakan korban yang sedang bermain masak-masakan," kata Condro Minggu (13/7/2025) malam.
Tersangka kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangganya itu sedang tertidur. Tersangka kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejadnya.
"Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, keponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi," katanya.
2. Peristiwa itu diketahui keponakan korban dan dia memberitahu warga lain
Keponakan korban kemudian lari dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat laporan, warga segera mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka masih memerkosa korban.
"Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada Senin, 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang," katanya.
3. Pelaku kini telah mendekam di penjara

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kemudian berbekal keterangan saksi, barang dan alat bukti, petugas selanjutnya mengamankan tersangka.
"Tersangka IB dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.