Serang, IDN Times - Rumah di Perumahan Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menjadi tempat produksi pil ekstasi.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (28/9/2024) sore itu, petugas BNN menyita barang bukti ribuan pil ekstasi, bahan baku, dan alat produksi.
