Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Tak hanya itu, vonis yang diberikan terhadap terdakwa Tegar lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan terhadap lima warga sipil terdiri dari Satpam dan anggota ormas yang dijerat di kasus yang sama. Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Mereka dituntut 10 bulan oleh JPU dan divonis 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Engeline Kamea, terdakwa Tegar Bintang Maulana diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan saksi Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, serta Rijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa bersama-sama dengan para saksi telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan di perusahaan tersebut. Usai kegiatan, terdakwa yang saat itu bertugas sebagai chief security perusahaan diduga meminta ponsel milik korban, Anton Rumandi, anggota Humas KLH.
Permintaan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dipiting, ditendang, dan dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” lanjut JPU.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit di perut, serta pegal di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, tapi tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari.