Buruh di Banten Desak Hapus Outsourcing dan Bentuk Satgas PHK

- Buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing dan kenaikan upah
- Perlunya pembentukan Satgas PHK untuk memastikan hak pekerja yang terkena PHK
- Desakan penghapusan pajak penghasilan buruh, peningkatan PTKP, dan penghapusan pajak THR
Serang, IDN Times - Ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (28/8/2025). Dalam aksinya mereka menegaskan tuntutan penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah dalam aksi nasional bertajuk Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Selain di Banten, demonstrasi buruh digelar secara serentak di berbagai provinsi.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi di KP3B Kota Serang mengatakan, aksi tersebut mengangkat sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak pekerja, salah satunya penghapusan sistem outsourcing. "Kami juga menuntut kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10 persen," katanya.
1. Buruh: masih banyak perusahaan yang beri upah murah

Menurut Intan, besaran tuntutan kenaikan upah tersebut dihitung dari kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan praktik pemberian upah murah masih marak, bahkan banyak perusahaan membayar di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Makanya ini yang kami suarakan karena belum ada pemerataan. Masih banyak kesenjangan upah dan masih banyak perusahaan membayarkan di bawah UMK," katanya.
2. Buruh juga menyoroti pembentukan Satgas PHK

Intan juga menyoroti perlunya pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) untuk memastikan pekerja yang terkena PHK memperoleh haknya.
"Masih banyak sekali praktik PHK di mana pekerja tidak mendapatkan hak-hak semestinya. Kami sudah sampaikan data ke pengawasan tenaga kerja, karena ini hak yang harus didapatkan oleh pekerja," katanya.
3. Ia juga mendesak penghapusan pajak penghasilan buruh dan THR

Selain itu, SPN mendesak agar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan hingga Rp7,5 juta, menghapus pajak yang dinilai diskriminatif terhadap pekerja perempuan menikah, serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR).
"Selama ini pekerja perempuan yang menikah membayar pajak lebih besar daripada laki-laki. Pajak untuk THR juga kami minta dihapuskan," tambahnya.
Intan menegaskan, sistem outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. Dimana kata dia, pekerja outsourcing tidak mendapatkan hak seperti pekerja sektor formal, upahnya di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial, jam kerja tidak teratur, dan kontrak kerja tidak jelas. "Banyak perusahaan yang melempar tanggung jawab antara perusahaan inti dan outsourcing," katanya.
Aksi tersebut juga menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru setelah RUU Cipta Kerja dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168. SPN juga mendorong pengesahan RUU pemberantasan korupsi dan regulasi terkait lainnya.
Menurut Intan, aksi ini berlangsung serentak secara nasional di berbagai provinsi dan pusat. "Di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan provinsi lainnya, termasuk pusat di Jakarta, aksi ini dilakukan dengan tuntutan yang sama," katanya.