Polisi Tangerang Bubarkan Paksa 500 orang di Acara Tabligh Akbar 

Mereka bahkan ada yang berasal dari Bogor

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polresta Tangerang membubarkan kerumunan sekitar 500 orang di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/3). Massa dinilai tidak mengindahkan imbauan dari Kapolri dan juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menahan diri di rumah, agar terhindar dari COVID-19.

Kerumunan masyarakat itu tetap nekat mengadakan kegiatan tabligh akbar, dengan mendirikan panggung serta umbul-umbul di tengah lapangan luas di Desa Margasari.

Baca Juga: Wabah COVID-19 Meluas, Summarecon Tutup Tiga Mal

1. Masih ada saja yang mengadakan acara dan mengundang massa banyak

Polisi Tangerang Bubarkan Paksa 500 orang di Acara Tabligh Akbar DOK. Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya bersama aparatur kecamatan serta MUI setempat mendapati adanya suatu kegiatan yang memiliki massa lebih dari 500 orang.

"Kami minta mohon kerja sama seluruh masyarakat, kita harus bersungguh-sungguh memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Tentunya untuk meningkatkan keselamatan umat manusia juga," jelasnya kepada IDN Times.

2. Ada massa yang berasal dari Kabupaten Bogor

Polisi Tangerang Bubarkan Paksa 500 orang di Acara Tabligh Akbar ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ade mengatakan, 500 orang itu berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Tangerang, bahkan dari pendataan polisi ada yang berasal dari kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut juga bahkan diadakan oleh majelis taklim yang berdomisili di Kecamatan Tigaraksa.

"Di sana kami sekaligus kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah penularan wabah virus inu, karena di wilayah Tigaraksa penyebarannya cukup masif," ujarnya.

3. Polisi bongkar seluruh peralatan yang ada di sana untuk membubarkan massa

Polisi Tangerang Bubarkan Paksa 500 orang di Acara Tabligh Akbar DOK. Polresta Tangerang

Menurut Kapolres, massa tersebut perlahan mulai membubarkan diri setelah pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan para petugas juga membongkar seluruh peralatan, umbul-umbul, dan panggung yang sempat didirikan.

"Pukul 11.40 WIB mereka sudah bubar, dan berlangsung aman serta tertib," ucap Ade.

Sebelumnya polisi juga sempat membubarkan paksa warga dari berbagai kalangan usia tengah asyik bermain video game di warung internet (warnet) dan PlayStation (PS) di kawasan Kecamatan Panongan dan Cikupa.

Di sana polisi mendapati belasan warga serta para pemilik tempat bermain itu yang tidak mempedulikan maklumat serta imbauan untuk berada di rumah.

Baca Juga: Polisi Tangerang Bubarkan Paksa Para Gamer di Warnet

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya