Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada memastikan laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya Bripda AN telah ditindaklanjuti. Bahkan, Seksie Propam telah memeriksa pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik," kata Indra Waspada.
Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, ia menegaskan, anggotanya tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. "Saat ini perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara," jelasnya.
Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, dapat dijelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan tahapan prosedural. Saat ini, terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
"Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur," ujarnya.