Diduga Cabuli Bocah, Pegawai Minimarket di Jatiuwung Terancam 15 Tahun

- Pelaku mengiming-imingi korban dengan top up game gratisRabiin juga menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan itu. Bermula ketika korban datang ke minimarket, tempat tersangka A bekerja, untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
- Korban dicabuli di kamar mandi minimarketKorban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
- Korban sempat kembali bermain dengan temannyaSetelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban bermain seperti bias
Tangerang, IDN Times - Diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun, pegawai minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial A (23), ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat A dengan pasal berlapis dan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, tersangka A dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," kata Rabiin, Senin (16/6/2025).
1. Pelaku mengiming-imingi korban dengan top up game gratis

Rabiin juga menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan itu. Bermula ketika korban datang ke minimarket, tempat tersangka A bekerja, untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Korban mengatakan kepada A, dia ingin top up sebesar Rp30 ribu.
Tersangka A yang merupakan kasir kemudian menawarkan korban top up Rp100 ribu secara gratis. "Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, Senin (16/6/2025).
2. Korban dicabuli di kamar mandi minimarket

Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," bebernya.
3. Korban sempat kembali bermain dengan temannya
Setelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat