Diduga Cabuli Bocah, Pegawai Minimarket di Jatiuwung Terancam 15 Tahun

Intinya sih...
Pelaku mengiming-imingi korban dengan top up game gratisRabiin juga menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan itu. Bermula ketika korban datang ke minimarket, tempat tersangka A bekerja, untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Korban dicabuli di kamar mandi minimarketKorban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
Korban sempat kembali bermain dengan temannyaSetelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban bermain seperti bias
Tangerang, IDN Times - Diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun, pegawai minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial A (23), ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat A dengan pasal berlapis dan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, tersangka A dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.