Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Pelaku mengiming-imingi korban dengan top up game gratisRabiin juga menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan itu. Bermula ketika korban datang ke minimarket, tempat tersangka A bekerja, untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

  • Korban dicabuli di kamar mandi minimarketKorban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.

  • Korban sempat kembali bermain dengan temannyaSetelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban bermain seperti bias

Tangerang, IDN Times - Diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun, pegawai minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial A (23), ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat A dengan pasal berlapis dan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, tersangka A dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di