Tangerang, IDN Times - Diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun, pegawai minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial A (23), ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat A dengan pasal berlapis dan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, tersangka A dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," kata Rabiin, Senin (16/6/2025).
