Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditangkap di Merak, 4 Penyelundup 20 Kg Sabu Dituntut Mati

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Empat penyelundup sabu seberat 20 kg dituntut hukuman mati oleh JPU Cilegon
  • Terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika
  • Mereka terlibat dalam jaringan narkoba Aceh Bireun yang dikendalikan oleh dua Daftar Pencarian Orang (DPO)

Serang, IDN Times - Empat orang penyelundup sabu seberat 20 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.  Keempat terdakwa itu adalah Imran, Mursalin, Andi Wirmanto, dan Cristover Saputra. 

Sebelumnya, keempat pelaku ditangkap di Pelabuhan Merak saat baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.

1. Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama yang membacakan berkas tuntutan menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus pada Rabu (15/1/2025).

2. Pertimbangan jaksa menuntut mati

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum membacakan tuntutan, Yudha menjabarakan pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan narkoba.

Berat narkoba yang dibawa oleh mereka juga tergolong besar, dan mereka terlibat dalam jaringan narkoba Aceh Bireun yang dikendalikan oleh dua Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Nizar alias Air alias Indah, dan Pak Cik.

“Tidak ada hal yang meringankan,” katanya.

3. Sabu dikirim dari Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam dakwaan sebelumnya, Yudha menerangkan bahwa aksi keempatnya berawal pada 2 Mei lalu saat Imran dihubungi oleh Nizar alias Indah (DPO) untuk mencarikan kurir narkoba sebanyak 20 bungkus ke Jakarta.

Imran lalu menghubungi Mursalin yang sudah sering mengantarkan paket narkotika. Mursalin lalu menyanggupinya dan diberi tahu barang narkotika yang akan dikirim harus diambil di Lhoksomawe, Aceh.

Pada 4 Mei, Imran lalu mengambil paket tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenali. “Mursalin alias Mursal alias Mur alias Mur Depok alias Kopro bin Abdul Aziz (alm) dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa 2 (dua) karung plastic putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun,” katanya.

Imran lalu memberitahu kembali kepada Nizar kalau paket narkotikanya sudah siap dikirim. Nizar lalu mengirim uang sejumlah Rp50 juta. Imran juga kemudian mentransfer uang sejumlah Rp30 juta kepada Mursalin untuk ongkos mengantar narkotika ke Jakarta.

Pada 6 Mei, Mursalin mulai berangkat menuju Jakarta dengan ditemani dua temannya, yaitu Asnari dan Juhelmi, menggunakan truk merek Mitsubishi. Agar tidak ketahuan, narkoba ditutupi dengan angkutan buah-buahan.

Pada 13 Mei saat sampai di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap ketiganya. BNN juga kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Imran pada 14 Mei di daerah Duri saat hendak pulang ke Palembang.

“Sekira pukul 19.30 WIB, bus yang ditumpangi terdakwa sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina 14-283-691 yang terletak di jalan lintas Sumatera Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sehingga tim BNN RI menuju ke sana dan menemukan terdakwa di dalam bis lalu melakukan penangkapan,” katanya.

BNN lalu mengembangkan kasus dengan menangkap Andi Wirmanto di Depok yang akan menerima paket dari Mursalin. BNN juga lalu menangkap Cristover di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 16 Mei. Cristover merupakan bos dari Andi yang juga akan menerima narkoba kiriman tersebut.

“(Para terdakwa) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792 gram bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us