DLH Tangsel Pastikan Aset TPS 3R di Tangsel Sudah Dibongkar

- TPS 3R di Tangsel dibongkar, menelan anggaran Rp325 juta
- Sisa aset berada di bekas lokasi, belum diketahui nilai asetnya
- Pembongkaran berpotensi rugikan negara, harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan
Tangerang Selatan, IDN Times - Di tengah krisis pengelolaan sampah yang semakin mencuat, aset bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan sudah dibongkar.
Padahal, aset bangunan yang dibangun Pemkot Tangsel pada tahun 2014 ini menelan pagu anggaran sebesar Rp325 juta.
Kepala Seksi Kemitraan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Oji Ristanto membenarkan perihal tersebut.
"Ya bentuk asetnya yang sisa bangunannya itu, kerangka-kerangkanya itu, termasuk mesin-mesinnya, terus sisa motor roda tiga," kata Oji, Rabu (26/3/2025). Dia mengaku tidak tahu seperti apa waktu pembongkaran aset tersebut.
1. DLH Tangsel sudah mengusulkan agar aset itu dihapus

Oji memastikan, sisa aset yang sudah dibongkar tersebut kini berada di sekitar bekas lokasi bangunan. Meski begitu Oji mengaku tak tahu berapa nilai aset TPS 3R tersebut.
"Ya masih di sana, di Paradise. Di tempat apa ya, di bawah di balik pagar yang deket mesin giling. Kalau nilai asetnya saya kurang paham kalau nilainya seberapa," kata dia.
Saat ini, kata Oji, pihaknya masih memproses usulan penghapusan tempat pengolahan sampah tersebut, sebab pihaknya tak mengetahui proses pembongkarannya.
"Sudah, sudah kami usulkan, sebelum dibongkar sudah kami usulkan," kata dia.
Apakah sudah ada persetujuan Wali Kota Tangsel? "Kalau itu kami belum tahu. Ya jadi setelah itu kami baru tau setelah berapa hari, seingat saya sih kita enggak (kordinasi)," jawabnya.
2. Suhendar duga ada potensi kerugian negara

Sementara itu, Dosen Magister hukum Universitas Pamulang, Suhendar menilai, aset TPS 3R yang hilang tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme penghapusan aset itu sudah diatur dan meliputi besaran nominal aset tertentu bahkan perlu persetujuan DPRD.
"Lalu ketika tidak memenuhi kriteria tersebut di Pemerintah Kota Tangsel itu sendiri. Artinya, apakah tahapan itu sudah dilakukan atau tidak? Nah apabila sudah dilaksanakan, maka itu proses yang benar. Tapi kalau proses tahapan itu tidak dilakukan, maka ini tindak pidana menghilangkan aset daerah," kata Suhendar.
Suhendar juga menilai pembongkaran bangunan TPS 3R tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, menurutnya, bangunan TPS 3R itu barang milik daerah, kehilangannya adalah kerugian keuangan negara.
"Dan artinya ini perlu dipelajari lebih dalam, aparat penegak hukum harus memeriksanya apakah ada unsur tindak pidana atau tidak soal kerugian daerah dalam hal aset.
Terhadap adanya kerugian daerah, lanjut Suhendar, maka pasti harus ada pertanggungjawabannya karena barang daerah itu kan dicatat dan tercatat secara administrasi dan tidak mungkin bisa hilang begitu saja.
"Tinggal dipelajari, siapa penanggung jawabnya, siapa penggun abarangnya pada saat terjadi penghilangan apakah terlibat atau tidak dan seterusnya. Jadi tidak mungkin tidak diketahui, karena secara administratif aset daerah itu tercatat rapi," ungkapnya.
3. Pemkot Tangsel akan berikan sanksi jika penghapusan aset ini tak sesuai aturan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menanggapi soal raibnya aset bangunan TPS 3R Gurame milik Pemkot Tangsel saat wawancara di Gedung Layanan Informasi Rawabuntu, Serpong, Senin, 24 Maret 2025.
"Saya sendiri belum memastikan secara khusus ya, karena kami masih fokus bicara Cipeucang. Tapi ini pasti ada hal yang harus kami pastikan. Apakah itu aset kita atau bukan, yg saya takut bukan. Tapi kalau ini aset kita, ya ini jelas menjadi suatu hal yang tidak boleh terjadi," kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, pembongkaran aset bangunan milik Pemkot Tangsel tak bisa dilakukan sembarangan karena ada mekanisme yang harus ditempuh oleh dinas terkait sebab aset bangunannya ini dibangun menggunakan anggaran Pemkot Tangsel.
Menurutnya, yang harus dipastikan dalam persoalan ini ialah bahwa betul bahwa itu bagian dari yang pernah Pemkot Tangsel kelola, meskipun mungkin sudah tidak termanfaatkan atau tergunakan lagi.
"Ini sudah kami mintakan dua OPD ke BKAD dan waktu itu masih ke dinas permukiman, untuk di-trace apakah ini betul-betul hilang. Atau mungkin sudah ada bentuk lain yang kami belum tahu," kata Bambang.
Bambang menyebut, akan ada sanksi jika penghapusan aset milik Pemerintah Kota Tangsel itu dilakukan tak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Ya pasti, pasti. Ini kami akan telusuri, benahi, kami luruskan. Kalau benar apa yang disampaikan harus ada pertanggungjawabannya," ungkapnya.