DPRD Tangsel Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
- Kejaksaan Tinggi Banten usut dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas LH Tangsel.
- Nabil Ahmad dukung proses hukum transparan dan dorong Pemkot Tangsel untuk membantu Kejati Banten.
- Nilai kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah mencapai Rp75 miliar dengan dugaan kerugian sekitar Rp25 miliar.
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKS DPRD Tangsel, Nabil Ahmad menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan segala proses yang dilalui pihak-pihak terkait.
"Biarkan berjalan dengan baik dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat menggangu jalannya proses penyidikan," kata Nabil, Kamis (6/2/2025).
1. Nabil meminta kasus ini dibongkar sejelas-jelasnya

Kedua, lanjutnya, dia mendukung agar proses hukum ini dapat membongkar dengan sejelas-jelasnya. Nabil menyebut, potensi kerugian negara yang sampai puluhan miliar rupiah tentu angka yang sangat besar.
"Bayangkan berapa banyak sekolah, sarana kesehatan dan layanan publik di Tangsel yang bisa dibangun dengan dana sebesar itu," kata dia.
2. Pemkot Tangsel diminta proaktif

Ketiga, lanjut Nabil, dia mendorong Pemkot Tangsel agar proaktif dalam membantu Kejati Banten untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Apalagi ini menjelang pelantikan wali kota dan wakil wali kota, jangan sampai kasus ini mengganggu dan mencederai integritas pemerintahan periode kedua Benyamin-Pilar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, ke penyidikan. Nilai kontrak jasa itu mencapai Rp75 miliar.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkap, pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan pada hari ini, Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara dan penyidik menemukan ada indikasi pelanggaran pidana.
Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH Kota Tangerang Selatan dengan perusahaan swasta, PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.
Aditya menjelaskan, dari Rp75 miliar anggaran itu dibagi untuk biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia, yaitu PT EPP.
"Sehingga tim penyidik memperkirakan adanya dugaan kerugian sekitar Rp25 miliar," kata Aditya.



















