Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Pria Ditangkap usai Diduga Keroyok Satpam Supermarket di Pamulang

2 Pria Ditangkap usai Diduga Keroyok Satpam Supermarket di Pamulang
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih

  • Dua pria berinisial FY dan AS ditangkap polisi usai diduga mengeroyok satpam Super Indo Gaplek Pamulang, setelah korban melapor ke Polsek Pamulang.
  • Pengeroyokan dipicu penolakan korban meminjamkan motor, membuat FY emosi hingga terjadi cekcok dan kekerasan yang menyebabkan luka memar di wajah korban.
  • Polisi menyita rekaman CCTV, seragam sobek, serta hasil visum sebagai barang bukti; kedua pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi menangkap dua pria berinisial FY dan AS yang diduga mengeroyok seorang petugas keamanan di area parkir Super Indo Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, kasus tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian setelah korban melapor ke Polsek Pamulang.

“Dua pelaku berinisial FY dan AS kini telah diamankan,” ujar Galuh, Rabu (20/5/2026).

1. Pengeroyokan dipicu persoalan pinjam motor

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.11 WIB di area parkir Super Indo Gaplek, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Galuh menjelaskan, korban berinisial MP saat itu sedang bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi kejadian.

Insiden bermula ketika pelaku FY meminta bantuan kepada seorang saksi untuk meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban belum dapat meminjamkan kendaraannya karena kunci motor masih berada di ruang istirahat bagian belakang.

“Jawaban itu memicu emosi pelaku FY lalu mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut,” katanya.

2. Korban mengalami luka memar di wajah

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak lama setelah cekcok terjadi, pelaku AS disebut ikut melakukan kekerasan terhadap korban. “AS ikut melakukan kekerasan dengan memiting leher korban menggunakan tangan kanan. Sementara itu FY berupaya memukul korban secara berulang kali,” ujar Galuh.

Aksi tersebut akhirnya berhasil dilerai petugas keamanan lain yang berada di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis dan pipi kanan, mata merah, serta pakaian dinas security yang dikenakannya mengalami kerusakan.

3. Polisi menyita CCTV dan seragam korban

ilustrasi CCTV (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi CCTV (pexels.com/Pixabay)

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam satpam berwarna cokelat yang sobek, rekaman CCTV lokasi kejadian, serta hasil visum korban dari RSUD Kota Tangerang Selatan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2026/SPKT/Polsek Pamulang/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Mei 2026. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polsek Pamulang. Setiap tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban dan rasa aman masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Galuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More