Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menanggapi laporan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi Tangerang (IKA Sakti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Soma membantah adanya korupsi. Ia menyatakan, bahwa proses pengadaan lahan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait pengadaan lahan seluas 64.607 meter persegi (m²) senilai Rp26,4 miliar telah berjalan sesuai aturan. Menurutnya, kekeliruan pada temuan BPK sudah diklarifikasi dan diselesaikan.
"Kayanya udah beres itu (persoalan lahan RSUD), di BPK kan udah beres. Begini, yang saya tahu itu sudah tuntas. Sudah sesuai peraturan yang berlaku," katanya, Senin (4/8/2025).
Soma juga membantah adanya potensi sengketa lahan dengan warga Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE, meskipun BPK melaporkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kalau warga masih mengklaim, ya itu hak mereka, tapi kan fakta hukum bisa berbicara lain. Insya Allah (gak ada sengketa) sudah clear," paparnya.