Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menemukan kasus baru dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Selain kasus sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), Kejari Lebak juga mengendus adanya dugaan penyertaan modal daerah yang dialokasikan malah untuk pembayaran insentif direksi.
Kasie Pidana Khusus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rahim mengatakan, selain SRMBR juga ada temuan baru yang dalam waktu dekat segera diungkap ke publik mengenai kerugian negaranya.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, alhamdulillah ada program perkembangan terakhir mengenai salah satu item pekerjaan yang kami sidik, yakni SRMBR kemarin hasil dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) hasilnya sudah keluar dan sudah diserahkan ke inspektorat," kata Irvano, Senin (14/4/2025).
