Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemasangan pipa distribusi air bersih (Dok. PDAM)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Lebak temukan kasus penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak sebesar Rp15 miliar.
  • Penyertaan modal daerah digunakan untuk pembayaran insentif direksi dan bukan untuk belanja modal.
  • Ada tiga pekerjaan yang disidik terkait penyertaan modal: SRMBR, operasional direksi, dan perbaikan pompa.

Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menemukan kasus baru dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.

Selain kasus sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), Kejari Lebak juga mengendus adanya dugaan penyertaan modal daerah yang dialokasikan malah untuk pembayaran insentif direksi.

Editorial Team