Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Mantan Sekretaris DLH Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek TPT Bronjong.
  • JPU Kejari Cilegon menilai Gun Gun menerima suap sebesar Rp373 juta dari total nilai proyek Rp1.413.126.000.
  • Direktur CV Arif Indah Permata, Mochammad Fazli juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menilai, Gun Gun terbukti menerima suap sebesar Rp373 juta dari total nilai proyek sebesar Rp1.413.126.000.

Editorial Team

Tonton lebih seru di