Pegawai Kemenag Tipu 4 Warga Cilegon, Janjikan Lolos PNS

- ASN Kemenag Cilegon didakwa penipuan dengan modus janji jadi PNS tanpa seleksi
- Empat korban meraup keuntungan hingga 140 juta, melalui rekannya Muhtar dan terdakwa lainnya
- Syauki membuat SK palsu untuk meyakinkan korban, ada korban lain yang juga ditipu hingga Rp40 juta
Serang, IDN Times - Syauki (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon didakwa melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di kantornya tanpa melalui seleksi.
Peristiwa terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang. Ia didakwa dua kasus penipuan dengan modus yang sama. Dari empat orang korban, meraup keuntungan hingga 140 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Risky Khairullah menyebut, pada kasus penipuan yang pertama terdakwa Syauki beraksi dengan rekannya, Muhtar.
1. Bermula salah satu korban curhat soal lowongan pekerjaan untuk anaknya

Kasus itu berawal pada 18 September 2021, saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan. Saat itu, Shadid mengaku tengah mencari pekerjaan di pabrik untuk anaknya. Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Cilegon.
Keduanya saling berbincang soal potensi lowongan kerja hingga berlanjut ke obrolan tawaran menjadi PNS. "Pak Haji memang anaknya berminat jadi PNS," kata Risky menirukan ajakan Muhtar dalam dakwaan yang dikutip, Rabu (7/5/2025).
2. Terdakwa mengaku bisa bantu masuk dengan biaya Rp70 juta per orang

Atas tawaran tersebut, Shadid mengaku tertarik untuk memasukkan anaknya menjadi PNS. Untuk meyakinkan Shadid, terdakwa Muhtar pun mengaku memiliki kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu anaknya masuk.
Namun, kata Muhtar, ada biaya yang harus dibayar sebesar Rp70 juta dengan mekanisme harus membayar uang muka 50 persen Rp35 juta.
"Obrolan berlanjut pada tanggal 23 September 2021 soal keinginan anaknya masuk jadi PNS," katanya.
Kemudian, keduanya kembali bertemu untuk menyerahkan uang muka Rp35 juta dan dibuatkan kwitansi pembayaran oleh Muhtar.
Lalu, pada Juli 2022 Shadid diperkenalkan dengan Syauki. Namun, setelah berkomunikasi dengan Syauki, korban kembali diminta uang tambahan Rp20 juta.
Saat itu, Syauki memberi tahu memiliki kuota 5 orang untuk memasukkan menjadi PNS, dengan dikenakan biaya Rp60 juta per orang. Kemudian, setelah itu Shadid mengaja korban lainnya Hayani dan Nasmin hingga mengalami kerugian Rp100 juta.
Syauki membuat SK pengangkatan CPNS palsu untuk meyakinkan para korbannya.
"Meski sudah menunjukan SK tersebut, para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon," katanya.
3. Total ada empat orang yang ditipu terdakwa

Selain Shadid, Hayani, dan Nasmin diduga ada korban lain. Terdakwa Muhtar dan Syauki juga menipu korban Fahmi hingga Rp40 juta bersama Terdakwa Azwar Adilla (42) dan Rohimin (51).
Kasus penipuan kepada Fahmi bermula terjadi pada tahun 2016 saat Syauki yang terlilit hutang menyuruh Rohimin untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS di Kementerian Agama.
"Syauki mematok harga Rp25-50 Juta dengan garansi lolos tanpa tes," katanya.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan kasus itu ke Polres Cilegon. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.