Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Sekdis DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Rp373 Juta di Proyek TPSA

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan didakwa menerima suap proyek pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023. Adapun nilai proyek tersebut mencapai Rp1.413.126.000.

JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah mengatakan, kasus suap itu bermula tahun 2023, DLH Kota Cilegon ada kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, yang dilaksanakan oleh terdakwa Mochamad Fazli.

"CV Arif Indah Permata dengan Direktur Utama Mochamad Fazli di tetapkan sebagai penyedia jasa, berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, tanggal 1 September 2023," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat, Rabu (12/3/2025).

1. Gun Gun mengubah metode dari lelang umum menjadi e-purchasing

IDN Times/Khaerul Anwar

Achmed menjelaskan, sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah mengkondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.

Awalnya, dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum, namun diubah oleh Gun Gun Gunawan beralasan waktu pelaksanaan yang pendek.

"Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi e-purchasing (e-Katalog)," katanya.

2. Perubahan sistem itu agar pemenang bisa diatur terdakwa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Padahal, Achmed menerangkan pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog.

"Bertujuan agar dapat menunjuk CV Arif Indah Permata. Yang mana terdakwa telah melakukan pembicaraan dengan Saksi Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong," katanya.

3. Terdakwa Gun Gun dapat uang Rp373 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Achmad menjelaskan untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun selaku PPK telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

"Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan fee 15 persen," katanya.

Menurut Achmed, atas permintaan tersebut kemudian Mochammad Fazli menyanggupinya, dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta.

Adapun rinciannya adalah transfer Rp55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan dari Agustus hingga Desember 2023, mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta hingga 20 juta.

Gun Gun Gunawan juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Mochammad Fazli yang juga diberikan secara bertahap, sejak Juni hingga September 2023 dengan nominal Rp5 juta, hingga Rp25 juta.

"Pada bulan juni 2023, di parkiran ruko Jombang Busines Centre samping RS Kurnia Cilegon tepatnya di dalam Mobil Dinas terdakwa Gun Gun Gunawan, saksi Ahmad Iman Firman menyerahkan uang sebesar Rp100 juta  secara langsung kepada kepada terdakwa," katanya.

Atas perbuatannya itu, Achmad menegaskan terdakwa Gun Gun Gunawan dan Mochammad Fazli, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us