Serang, IDN Times – Mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang bernama Sueb (60) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. Ia bersama tiga orang lainnya diduga menerima uang hingga Rp600 juta untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah milik pengusaha Jimmy Lie.
Adapun ketiga terdakwa lain yakni Hasbullah (74), Raden Febie Firmansyah (45), dan Iman Nugraha (32). Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (24/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.