Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut telah disampaikan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu diterima pada Senin, 14 Oktober lalu.
"Ada dua orang tersangka dari kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Oleh penyidik, Gun Gun dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan FA dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang diterima baru SPDP, berkas perkaranya belum," kata Rangga.