Gamer di Tangsel Laporkan 3 Influencer ke Polisi Terkait ITE

- Paphricia melaporkan 3 influencer ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik
- Mereka dilaporkan atas kasus UU ITE, dengan bukti komentar buruk dan rekam medis
- Pelapor sudah kirimkan surat somasi sebelum pelaporan kasus ini
Tangerang Selatan, IDN Times - Paphricia, seorang influencer game online, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dia melaporkan tiga influencer lainnya atas pencemaran nama baik.
Laporan yang dituangkan dalam surat LP No. TBL/B/1675/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA ini diterima Polres Tangsel. Paprichia datang bersama Jonathan Jason Wilianto, selaku Kuasa Hukum Paphricia.
"Jadi kedatangan kami hari ini mendampingi klien pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Jason, Kamis (31/7/2025).
1. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE

Jason mengatakan, akibat pencemaran nama baik ini kliennya mengalami kerugian immateriil hingga materiil. Padahal, lanjut Jason, pelanggaran ini sudah diatur dan dituangkan dalam undang-undang, sebagaimana pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga berdasarkan pasal 310, 311 KUHP.
"Mereka adalah KCD terlapor 1 dan SA terlapor dua kemudian SN terlapor 3 atas tindakan pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil maupun inmateril," kata dia.
2. Ini alat bukti yang disajikan pelapor

Jason mengatakan, dalam laporan itu, dia bersama kliennya membawa bukti berupa komentar-komentar buruk di akun media sosial pelapor akibat nama baik yang tercoreng, dan juga bukti rekam medis yang menunjukan pelapor ini terkena trauma psikis yang juga berakibat pelapor kehilangan kepercayaan diri dalam melakukan pekerjaannya.
"Bukti medis itu juga kami lampirkan ke Kepolisian kemudian juga ada barang bukti ketika terlapor ini melakukan live Tiktok bersama-sama dan menjelekkan nama korban serta menuduh dan memfitnah tanpa bukti. Mereka juga melontarkan kata kata atau kalimat yang menyerang kehormatan dan menjatuhkan martabat dari pelapor," ujarnya.
3. Pelapor sudah kirimkan surat somasi ke 3 terlapor sebelum pelaporan kasus ini

Jason mengatakan, dia bersama dengan pelapor juga telah mengirimkan somasi sebagai upaya baik. Namun hal itu diabaikan oleh terlapor.
"Mereka ini sebenarnya berteman baik, tapi karena ini semua jadi rusak. Keempatnya sudah berteman cukup lama dan memiliki profesi yang serupa, tapi karena sudah seperti ini ya kita ikuti saja proses hukumnya," kata dia.