Serang, IDN Times - Rumah mewah yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI beberapa waktu lalu, diketahui pabrik produksi narkotika golongan 1 jenis pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 971.000 butir pil PCC.
Selain itu, petugas juga menangkap 10 orang tersangka, yakni yaitu DD, AD, BN, RY, FS, BY, AC, JF, HZ dan LF. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pengendali hingga pembeli.
Sebelumnya, aparat menggerebek sebuah rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang di Kota Serang pada Sabtu (28/9/2024). Rumah itu diduga menjadi pabrik pembuatan narkoba.
