Tangerang Selatan, IDN Times – Pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan menuai sorotan publik. GP Ansor Tangsel menegaskan bahwa penyusunan RTRW tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan swasta, terutama pengembang properti, melainkan harus berpihak pada kebutuhan warga.
Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Tangsel, Amizar menekankan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Pemkot Tangsel dan DPRD untuk dilibatkan secara langsung dalam proses pembahasan revisi RTRW. Menurutnya, pelibatan publik adalah amanat dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat.
“PC GP Ansor Tangsel akan bersurat untuk dilibatkan dalam pembahasan revisi RTRW. Ini bagian dari partisipasi publik yang wajib diakomodasi oleh pemerintah,” ujar Amizar, Selasa (25/11/2025).
