Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)
Muktabar menilai, SK Gubernur Banten tentang pembebasan sementara dirinya dari jabatan sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021, kurang tepat.
Kemudian, langkah gubernur yang mengangkat penjabat (plt) sekda itu berdasarkan aturan yang berlaku baru, bisa dilaksanakan jika sekda yang definitif sudah tidak melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan jabatan.
Untuk diketahui, saat ini Plt Sekda Banten dijabat oleh Muktarom yang juga merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Banten atau inspektur.
"Mengingat sampai SK itu keluar masih berstatus sebagai Sekda Banten aktif berdasarkan SK presiden," katanya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).