Serang, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten merealisasikan hibah kepada Kejaksaan Tinggi Banten sebanyak dua kali pada Tahun Anggaran (TA) 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, pemberian hibah kepada Kejati Banten ini tidak sesuai dengan pedoman.
Kedua hibah itu adalah pembangunan gedung Kejati lanjutan dan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Yustisial Kejati. keduanya menjadi catatan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam LHP itu, BPK menulis bahwa pengajuan hibah dilakukan tahun 2021 dan telah dianggarkan pada anggaran Belanja Hibah APBD TA 2022 sebesar Rp8 miliar. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban realisasi hibah tahun 2022, diketahui ada realisasi hibah sebesar Rp7.934.200.000 untuk hibah Pembangunan RS Yustisial.
Dana itu dipakai Kejati Banten untuk pembebasan lahan RS Yustisial sesuai dengan surat BAST Nomor 600/BA.15.b/Perkim-4/2023 tanggal 9 Januari 2023 seluas 26.742 meter persegi (m2).
