Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

HUT ke 80 RI, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak PBB BPHTB

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Program Diskon PBB-P2 & BPHTB edisi Kemerdekaan diadakan oleh Bapenda Kota Tangerang.
  • Wajib pajak hanya perlu membayar 80% dan bebas denda mulai 1-29 Agustus 2025.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai melalui mitra perbankan, merchant online, atau langsung ke loket tunai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menghadirkan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) edisi Kemerdekaan. Dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, wajib pajak hanya bayar 80 persen dan bebas denda yang diberlakukan mulai 1 hingga 29 Agustus mendatang.

Dalam program itu, masyarakat Kota Tangerang berkesempatan mendapatkan potongan pembayaran PBB-P2 dengan besaran diskon 20 persen atau cuma bayar 80 persen untuk tahun 1990-2014. Bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990–2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Prona, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan PTKL.

1. Jadi upaya peningkatan pendapatan Pemkot Tangerang

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, program itu merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” kata Kiki, Kamis (31/7/2025).

2. Info lengkap bisa cek ke sini

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online, atau langsung ke loket tunai. Yaitu, melalui loket bank dan waralaba lainnya yang ada di sekitar masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial instagram @bapenda.tangerangkota atau website resmi Bapenda Kota Tangerang di laman bapenda.tangerangkota.go.id.

"Masyarakat juga dapat mengakses WhatsApp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530. Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us