Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menghadirkan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) edisi Kemerdekaan. Dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, wajib pajak hanya bayar 80 persen dan bebas denda yang diberlakukan mulai 1 hingga 29 Agustus mendatang.
Dalam program itu, masyarakat Kota Tangerang berkesempatan mendapatkan potongan pembayaran PBB-P2 dengan besaran diskon 20 persen atau cuma bayar 80 persen untuk tahun 1990-2014. Bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990–2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Prona, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan PTKL.