Imbas Tahanan Kabur, 2 Petugas Jaga Diperiksa Propam

Serang, IDN Times - Dua petugas jaga Rumah Tahanan Polresta Serang Kota diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Keduanya diperiksa imbas kaburnya Agus, tersangka dan tahanan kasus pembunuhan anak pada Kamis, 25 Juli lalu.
"Untuk dua petugas jaga masih dalam interogasi Propam," kata PS Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, Senin (29/7/2024).
1. Dua petugas itu diduga lalai saat menjalankan tugas

Dua petugas tersebut diduga lalai menjaga ruang tahanan sehingga tersangka dengan leluasa melarikan diri.
Agus yang tengah di tahan di Sel Mapolresta Serang Kota melarikan diri sekitar pukul 06.20 WIB. Diduga, petugas Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) itu lengah tak mengunci pintu sel.
"Nah untuk dua orang petugas jaga yang melalaikan tugas tetap dalam proses hukum yang berlaku dan sekarang sedang ditangani oleh Propam," katanya.
2. Kompolnas minta pejabat teras di Polres Serang juga diperiksa

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto hingga pimpinan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Serang harus bertanggung jawab atas kaburnya tahanan. Dia meminta, tak hanya anggota polisi yang saat itu berjaga yang diperiksa.
"Nah, itu yang harus dicek. Kok bisa tahanan kabur. Kapolres, Kasat Tahti dan seluruh anggota yang ada pada waktu itu harus diperiksa," kata Poengky saat dikonfirmasi.
3. Agus ditangkap di hutan setelah beberapa hari kabur

Diketahui, Polresta Serang Kota akhirnya menangkap kembali Agus (30), tersangka pembunuhan anak kandung yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polresta setelah beberapa hari diburu petugas. Dia diduga bersembunyi di hutan.
Agus ditangkap saat dia hendak turun gunung memasuki Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB malam.



















