ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, usai korban menidurkan anak majikan di kamar. Pelaku langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.
NK leluasa melaksanakan niat jahat karena istrinya sudah berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu daerah Kecamatan Kibin. NK sempat berbisik minta dilayani layaknya hubungan suami istri.
Mendengar perkataan majikan itu, korban sempat berontak melepaskan diri. Namun tenaga NK yang terlalu kuat tidak bisa dilepaskan korban saat ia dalam dekapan. Bahkan korban tidak dapat berteriak karena mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman.
"Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya kegadisannya direnggut," kata Yudha melalui siaran pers, Selasa (16/5/2023).