Ironi ART Muda di Serang, Baru 5 Hari Kerja Malah Diperkosa Majikan

Serang, IDN Times - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial WT (22) di Kabupaten Serang diperkosa oleh majikan. Ironisnya, ART muda ini mengalami kekerasan seksual setelah lima hari kerja di rumah pelaku.
Kini pelaku yang merupakan majikan korban berinisial NK (27), telah diamankan oleh Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota.
1. Pelaku memerkosa ART saat istrinya kerja
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, usai korban menidurkan anak majikan di kamar. Pelaku langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.
NK leluasa melaksanakan niat jahat karena istrinya sudah berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu daerah Kecamatan Kibin. NK sempat berbisik minta dilayani layaknya hubungan suami istri.
Mendengar perkataan majikan itu, korban sempat berontak melepaskan diri. Namun tenaga NK yang terlalu kuat tidak bisa dilepaskan korban saat ia dalam dekapan. Bahkan korban tidak dapat berteriak karena mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman.
"Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga akhirnya kegadisannya direnggut," kata Yudha melalui siaran pers, Selasa (16/5/2023).
2. Pelaku ancam korban agar tak buka mulut
Setelah melampiaskan nafsunya, NK kembali mengancam agar perbuatannya itu tidak sampai ke telinga istrinya atau orang lain. Seperti biasa sekitar pukul 17.00 WIB sore, korban pulang ke rumahnya.
Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga melihatnya pulang dalam keadaan menangis. Setelah terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtua.
Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (10/5/2023), orangtua beserta kerabatnya kemudian mendatangi NK untuk mengklarifikasi.
"Setelah perbuatan itu diakui NK, kemudian ia digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang," katanya.
3. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
Yudha Satria mengatakan NK sebagai warga Kibin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap ART-nya sendiri.
"NK akan dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.