Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

OB Kampus di Serang Sodomi Bocah Laki-laki dengan Iming-Iming Uang

OB Kampus di Serang Sodomi Bocah Laki-laki dengan Iming-Iming Uang
Dok. Istimewa/Polda Banten
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial AG (40) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi lantaran diduga menyodomi bocah laki-laki di bawah umur yang baru berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai office boy  atau OB di salah satu kampus di Kota Serang itu kini telah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

1. Korban telah empat kali disodomi pelaku

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, korban dicabuli oleh pria yang baru dikenalnya pada 22 Febriari 2023 di sebuah kosan di di lingkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku telah empat kali melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Februari-Maret 2023.

"Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui Whatsapp," kata Didik melalui pers rilis, Selasa (4/4/2023).

2. Modus pelaku mengiming-imingi memberikan uang jajan

Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Demi melancarkan aksinya, pelaku langsung mengimingi korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan untuk memuaskan hasrat pelaku.

Uang jajan itu diberikan pelaku agar korban tidak membuka mulut atas pelecehan yang diterimanya. Namun, setelah empat kali menjadi korban kekerasan seksual, akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan peristiwa itu ke orangtuanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polda Banten.

"Petugas yang mendapat laporan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akan menjemput korban," katanya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

2 Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, 1 Masih Hilang

28 Jun 2026, 11:00 WIBNews