Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaga Ketertiban Jelang 17-an, Pemkot Tangerang Gelar Razia Miras

Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia miras jelang 17-an
Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia miras jelang 17-an (Dok. Pemkot Tangerang)
Intinya sih...
  • Operasi Peredaran Miras dilakukan menjelang peringatan Dirgahayu Republik Indonesia
  • Satpol PP Kota Tangerang menyita 181 botol minuman beralkohol dari warung jamu dan toko kelontong
  • Pelanggar dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Jelang semarak peringatan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar Operasi Peredaran Miras dalam upaya menjaga ketertiban umum. Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Tangerang menyita 181 botol minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, operasi ini berpayung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjuaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

1. Warung jamu dan toko kelontong jadi target operasi

Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia miras jelang 17-an
Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia miras jelang 17-an (Dok. Pemkot Tangerang)

Operasi tersebut menargetkan sejumlah warung jamu dan warung kelontong di wilayah Kecamatan Tangerang dan Cipondoh.

“Sejauh ini, operasi seperti ini berdampak efektif mengurangi peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat, bahkan bisa berdampak merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” ujar Irman, Rabu (6/8/2025).

2. Para pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan

Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia miras jelang 17-an
Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia miras jelang 17-an (Dok. Pemkot Tangerang)

Irman mengatakan, pihaknya beri tindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengamankan semua barang bukti yang bejumlah ratusan botol miras untuk didata sekaligus diamankan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuhan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us