Sindikat Perampok Truk Tangki Solar Beraksi di Tol Tangerang-Merak

- Korban disekap dan isi solar dalam tangki dibawa kabur
- Pelaku menjual solar ke penadah Rp110 juta
- Sindikat ini bukan pemain baru, sudah beberapa kali beraksi di Jabar dan Banten
Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap sindikat pencurian dengan kekerasan yang menyasar truk tangki pengangkut solar di ruas Tol Tangerang-Merak. Dalam kasus ini, 6 orang ditangkap.
Sementara dua pelaku lainnya, termasuk pemegang senjata api, masih dalam pengejaran polisi. Ada beberapa pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).
1. Korban disekap dan isi solar dalam tangki dibawa kabur

Kasus itu terjadi pada 24 Juli 2025 pukul 01.00 WIB, saat truk tangki bermuatan 14 ribu liter solar melintas di KM 75 Tol Tangerang-Merak, Kota Serang. Para pelaku menghentikan truk secara paksa sopir dan kernet truk tangki. Sambil menodongkan senjata api, para pelaku kemudian mengikat sopir dan kerner dan merampok truk tangki dan isinya.
Sopir dan kernet truk menjadi korban penyekapan oleh kawanan pelaku bersenjata tersebut. "Sementara truk dibawa ke lokasi lain untuk dibongkar dan solarnya dijual,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (6/8/2025).
2. Pelaku menjual solar ke penadah Rp110 juta

Dari hasil kejahatan, sindikat ini mengantongi sekitar Rp110 juta. Masing-masing pelaku disebut menerima bagian Rp11,5 juta. Setelah aksi perampokan itu, korban dibuang di exit Tol Serang Barat dalam kondisi truk sudah kosong.
Usai menerima laporan, Polda Banten menangkap empat pelaku pada 2 Agustus 2025 dan dua lainnya menyusul sehari kemudian. Sementara dua pelaku lain, termasuk yang membawa senpi, masih buron.
“Dua dari pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas). Satu dari KKPMP, satu lagi dari Grib Jaya. Mereka rata-rata bekerja swasta dan berdomisili di Lebak serta Serang,” katanya.
3. Sindikat ini bukan pemain baru, sudah beberapa kali beraksi di Jabar dan Banten

Sindikat tersebut bukan pemain baru. Mereka sudah empat kali beraksi dengan modus serupa, tiga di wilayah hukum Jawa Barat dan satu di Banten.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk tangki, satu mobil Avanza, handphone, e-toll, dan uang hasil kejahatan. Polisi juga masih mencari satu unit mobil Terios yang digunakan saat beraksi.
Lebih lanjut, penyidik telah mengidentifikasi penadah solar hasil curian dan tengah dikejar polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur soal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Mohon dukungan masyarakat agar dua pelaku yang masih buron, terutama yang membawa senpi (senjata api), segera bisa kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai sindikat ini benar-benar tuntas,” katanya.