Pemprov Banten Kalah Soal Kepemilikan Aset Situ Ranca Gede

- Sertifikat dan HGB PT Modern disebut masih sah
- PT TUN Jakarta Membatalkan putusan PTUN Serang yang memenangkan pemprov
- PTUN Serang sebelumnya memutuskan Pemprov Banten pemilik sah aset
Serang, IDN Times – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande dalam sengketa lahan Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. Putusan itu tertuang dalam Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris milik Pemprov Banten.
“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250 meter persegi,” bunyi putusan tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).
1. Sertifikat dan HGB PT Modern disebut masih sah, karena belum dibatalkan BPN

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Ariyanto dengan anggota Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto. Hakim menilai tindakan Pemprov Banten bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Modern Cikande disebut masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan lembaga berwenang.
“Apabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande), seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pertimbangan majelis hakim.
2. PT TUN Jakarta Membatalkan putusan PTUN Serang yang memenangkan pemprov

Dengan putusan itu, PT TUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Serang yang sebelumnya menolak gugatan PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG pada Mei 2025. Saat itu, majelis hakim PTUN Serang menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke) karena dianggap masuk ranah perdata.
Kini, melalui putusan banding, majelis memerintahkan Gubernur Banten mencabut SK Nomor 95 Tahun 2024 dan mewajibkan BPKAD Provinsi Banten mencoret Situ Ranca Gede dari daftar aset daerah.
3. PTUN Serang sebelumnya memutuskan Pemprov Banten pemilik sah aset

Diketahui sebelumnya, PTUN Serang memutuskan Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik sah aset Situ Ranca Gede yang beralih fungsi jadi pabrik di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap dalam putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pihak PT Modern Industrial Estate Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan pengembang kawasan industri di lokasi tersebut NO (niet ontvankelijke) atau tidak dapat diterima. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.