Korban Pemerkosaan di Serang Tuntut Keadilan

Serang, IDN Times – Seorang remaja perempuan berinisial F (18) asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, memilih memviralkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya. Langkah itu diambil setelah laporan yang ia buat ke Polresta Serang sejak Mei 2025, dianggap tidak mendapat kejelasan.
Cerita yang dibagikan F di media sosial kemudian viral di sejumlah platfom mulai Instagram hingga TikTok.
1. Kronologi kejadian yang dialami korban

Peristiwa bermula pada 27 April 2025, ketika F diajak oleh tetangganya, FA (25), untuk pergi ke Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. Namun, bukannya pulang, FA justru membawanya ke sebuah hotel. “Saya kira kantor kelurahan. Tapi motornya masuk ke dalam, langsung parkir depan kamar. Pintu dibuka, saya disuruh masuk,” kata F, Jumat (19/9/2025).
Menurut pengakuan F, di dalam kamar ia sempat menolak, tetapi FA memeluknya dari belakang lalu melemparkannya ke kasur.
“Saya melawan, tapi tangan dan kaki dipegang erat. Saya takut mati dicekik,” katanya.
Akibat perlawanan itu, F mengalami pendarahan hebat hingga dirujuk ke RS Polda Banten. Dokter menyatakan ia mengalami pecah kandung kemih dan harus menerima transfusi darah.
2. Laporan ke polisi jalan di tempat

Keluarga F melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polresta Serang pada 20 Mei 2025. Namun, proses hukum yang diharapkan justru membuat korban tertekan. “Setiap kali dimintai keterangan, saya selalu ditanya apakah suka sama suka. Saya merasa dipojokkan, saya risih dan kecewa,” katanya.
F juga menyebut pernah dipertemukan langsung dengan terduga pelaku di ruang penyidik. “Saya disuruh duduk berdampingan dengannya, seolah saya yang salah. Saya trauma,” tegasnya.
Belakangan, hasil penyelidikan menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pemerkosaan. Polisi bahkan menilai hubungan keduanya atas dasar suka sama suka, pernyataan yang dibantah keras oleh korban.
Tak puas dengan kinerja Polresta Serang, keluarga kemudian mencoba membawa kasus ini ke Polda Banten pada Agustus 2025. Namun, prosesnya juga dinilai tidak jelas.
“Awalnya saya ditangani baik, tapi setelah ada komunikasi dengan Polresta Serang, penanganannya melemah. Saya malah disuruh balik lapor ke Polres. Saya malas kalau harus ke sana lagi, saya trauma,” katanya.
Bahkan, menurut F, seorang anggota Propam Polda justru menyarankannya agar kasus itu diviralkan supaya mendapat perhatian publik.
“Awalnya saya menolak, tapi demi keadilan saya setuju. Karena kalau tidak viral, takutnya tidak jalan,” katanya.
3. Keluarga menolak damai, tuntut keadilan

Heri, ayah F, menegaskan keluarga tidak menerima penyelesaian perkara lewat jalur kekeluargaan. Baginya, pelaku harus tetap diproses secara hukum. “Kalau mau baik-baik, silakan. Tapi hukuman tetap berlanjut. Kami ingin pelaku diproses hukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, saat dikonfirmasi hanya meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Mohon waktu ya nanti kita sampaikan,” singkatnya.